KemenPAN RB menemukan 27 aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 dan 11 ASN di 2020 yang melakukan tindakan radikalisme. Apa sanksi untuk PNS yang radikal?
"Jadi kalau sudah ada medsos mengandung ujaran kebencian, harus dihindari cukup hanya dibaca. Jangan malah like bahkan diteruskan atau di share kemana-mana!"
Kementerian PANRB mengungkapkan ada sebanyak 27 ASN terbukti melakukan tindakan radikalisme sepanjang 2021. Tindakan radikalisme dilakukan melalui sosial.