detikFinance
PNS Mudik saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi Bisa Turun Pangkat-Dipecat
Ada juga sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Selasa, 09 Mar 2021 14:22 WIB