Setya Novanto telah divonis. Majelis hakim meyakini Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai hukuman 15 tahun untuk Setya Novanto tak maksimal. Sebab dia bisa dibilang sebagai otak di balik kasus korupsi e-KTP.