Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba kemarin. Teddy langsung melawan dengan mengajukan keberatan atas dakwaan menjual sabu sitaan.
Jaksa mengungkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar SGD 27.300 dari hasil penjualan sabu sitaan seberat 1 kilogram.