"Bahwa dalam kasus ini, anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif/memerintahkan/mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara."
Sufmi Dasco menilai putusan DKPP yang melakukan pemberhentian tetap terhadap Evi sebagai anggota KPU menunjukkan fungsi kelembagaan berjalan dengan baik.