detikFinance
Kerja Pakai Sistem PKWT, Buruh Dapat Jaminan Ketenagakerjaan?
Melalui aturan tersebut ada pekerjaan yang boleh menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja bisa dikontrak selama maksimal 5 tahun.
Minggu, 28 Feb 2021 18:27 WIB