detikNews
4 Penyelundup 99 Warga Rohingya ke Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara
Empat penyelundup 99 warga etnis Rohingya ke Aceh dihukum masing-masing 5 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.
Kamis, 17 Jun 2021 14:59 WIB