Hal ini untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40-75% picu polemik.
Kenaikan pajak hiburan menjadi polemik dan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kekhawatiran hingga menjalar soal turis asing kabur ke negara lain.
Pajak hiburan minimal 40 persen dijelaskan Menparekraf Sandiaga Uno merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Ia menyebut bahwa kebijakan itu bukan hal yang baru.