Pinangki Sirna Malasari dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp 5,2 miliar.
KPK memeriksa 4 saksi terkait kasus perintangan penyidikan kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi. Keempat saksi itu diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman.
Pinangki mengaku gaya hidup mewahnya disokong dari uang peninggalan almarhum suami pertamanya. Hakim menilai pengakuan Pinangki itu hanya alasan mengada-ada.
Jaksa KPK mengungkap adanya aliran uang Rp 21 miliar ke mantan Sekretaris MA Nurhadi. Uang itu disebut berkaitan dengan Nurhadi mengurus perkara PK di MA.