Pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam RUU Cipta Kerja sebesar 25 kali upah, turun dibandingkan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang sebesar 32 kali upah.
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus dikebut. Salah satu bahasan yang tengah dikebut ada pada klaster ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menilai beragam manfaat dan keuntungan akan didapatkan oleh masyarakat dari RUU Cipta Kerja.