TNI AU menetapkan 4 orang prajurit penganiaya Prada Indra Wijaya sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, ditahan.
Pihak keluarga mengungkap alasan membuka paksa peti jenazah Prada Indra menggunakan palu. Keluarga menyebut kondisi peti jenazah tertutup rapat dan digembok.