Polisi telah menetapkan Harits Rahman Rizky sebagai tersangka penodongan airsoft gun di Mampang. Sebelumnya, aksi 'koboi' Mampang itu sempat heboh di medsos.
Tersangka kasus penodongan di Mampang mengaku membeli airsoft gun seharga Rp 2 juta dari seseorang. Tersangka Harits mengaku beli airsoft gun buat gaya-gayaan.
Polisi mengungkap asal-usul senjata airsoft gun yang dipakai Harits Rahman Rizky (33), tersangka kasus penodongan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.