detikFinance
Distributor dan Pengecer Bahan Berbahaya Wajib Punya SIUP
Distributor dan pengecer bahan berbahaya (B2) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) B2 dari Departemen Perdagangan.
Rabu, 12 Apr 2006 00:43 WIB







































