Salah satu syaratnya harus memiliki e-KTP yang terbit maksimal 2013, artinya e-KTP yang terbit 2014 ke atas tidak bisa digunakan untuk membeli rumah DP Rp 0.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mempermudah persyaratan dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak badan. Apa saja kemudahannya?
Layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 periode 2017 di kantor pajak akan dibuka sampai hari Sabtu (31/3) malam. Sudah lapor atau belum?