Tugas dan kewajiban Panglima TNI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau disebut juga UU TNI.
KSAD Jenderal Dudung menganggap wajar reaksi prajurit TNI AD atas pernyataan Effendi Simbolon. Dudung juga menyinggung saat dirinya bertugas di Timor Timur.
"Kalau saya sinyalir ada bukti cukup kuat adanya kesengajaan melambat-lambatkan atau tidak membuka secara terang, maka saya berikan konsekuensi," kata Andika.