Andra Yastrialsyah Agussalam juga dibebani membayar denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
BNN berhasil membongkar gudang penyimpanan ganja yang dibungkus menyerupai lemang (nasi bakar) di Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.