Menkop Budi Arie Setiadi menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya. Budi Arie meminta Kejaksaan memberikan pendampingan atas Kopdes Merah Putih.
Hakim menyatakan Azam bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Nanti ada Direkturnya satu lagi dari KPK. Kita minta. Nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun atau yang mempensiunkan diri," katanya.