Diduga ada peran besar Wagub Jabar Uu yang juga mantan Bupati Tasikmalaya dalam penentuan. Padahal Kabupaten Tasikmalaya baru saja tersandung kasus korupsi.
Akhirnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) melalui SK No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. SK ini mencabut SE sebelumnya.
BJB Indah ditujukan untuk mendanai kegiatan proyek-proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa Pemerintah Jawa Barat yang memberi manfaat ekonomi.
Pada peringatan Hari Perhubungan Nasional Jawa Barat tahun ini, Emil turut memberikan penghargaan berupa piagam 17 kategori penghargaan kepada 27 penerima.