detikNews
Jokowi Teken Perpres Badan Usaha Talangi Dana Pengadaan Tanah
Pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum kini bisa ditalangi oleh badan usaha. Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden nomor 30/2015.
Rabu, 25 Mar 2015 10:57 WIB







































