MA melepaskan Sudjiono Timan yang divonis 15 tahun karena korupsi Rp 1,2 triliun. Mengapa MA bisa menjatuhkan putusan yang berbeda di tahapan kasasi dan PK?
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana angkat bicara soal kasus dugaan suap yang menimpa eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan karena vonis MA membuat goncang masyarakat, termasuk internal MA. Apalagi MA juga menganulir vonis 15 tahun penjara bagi Timan.
Mantan Ketua MA Bagir Manan menyatakan majelis hakim yang melepaskan koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan tidak punya harga diri. Alasannya Timan yang kini buronan tetapi permohonan PK nya dikabulkan.
KY mencium aroma suap di balik lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Lewat putusan PK, MA menganulir vonis 15 tahun penjara atas buronan negara yang tidak terendus jejaknya itu.
Putusan MA yang tiba-tiba melepaskan koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan bak petir di siang bolong. Kontroversi semakin nyata sebab majelis PK kalah senior dibanding para hakim agung di tingkat kasasi.
Rudi Rubiandini ditangkap KPK. Dalam tangkapan yang disebut KPK terbesar untuk jenis operasi tangkap tangan itu, Rudi diduga menerima suap ratusan ribu dolar dari perusahan trader minyak Kernel Oil.
Sudah dua kali secara berturut, KPK memberi kado istimewa untuk negeri ini: menangkap koruptor perusak negeri ini dengan cara korupsi yang sistemik. KPK menggugah dan mengingatkan kembali bahwa ternyata negeri kita ini belum merdeka. Yaitu merdeka dari korupsi yang sistemik.
Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan godaan 'uang suap' di Jakarta sangat tinggi. Tinggal kita tahan atau tidak terhadap godaan tersebut.