Badan industri minyak goreng India, Solvent Extractors' Association (SEA) menginisiasi dialog dengan pemerintah RI untuk melobi aturan larangan eksporCPO.
Kemendag akui kebijakan ketetapan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tidak efektif. Selain itu, pihaknya juga mengindikasi adanya kebocoran ekspor.
Ternyata tak semua produk kelapa sawit dilarang ekspor. Kementerian Pertanian menyatakan bahwa pengiriman minyak sawit mentah atau CPO akan dikecualikan.
Untuk mengatasi permasalahan minyak goreng di dalam negeri, pemerintah mengeluarkan kebijakan kewajiban untuk memasok ke dalam negeri. Petani keberatan.