Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 untuk pengelolaan royalti lagu. Aturan ini memperkuat LMKN dan transparansi distribusi royalti.
Pemerintah ingatkan sekolah patuhi aturan SPMB 2025. Pelanggaran akan dikenakan sanksi, termasuk penghentian dana BOS. Pendaftaran dibuka mulai 16 Juni 2025.