Polisi membubarkan aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya terkait RUU Omnibus Law. Alasannya mahasiswa dianggap terlambat memberikan surat pemberitahuan
Empat mahasiswa dari tiga universitas di Kota Semarang masih ditahan dengan status tersangka perusakan dalam aksi demo tolak omnibus law 7 Oktober 2020 lalu.