Skandal putusan pembatalan vonis mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan memasuki babak baru. Setelah MA mengajukan pengunduran hakim agung Ahmad Yamani, KY pun mengirim surat ke Presiden SBY.
2 hakim agung yang ikut bersidang di pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan selamat. Mereka tidak terbukti bersalah dalam skandal pembatalan vonis mati pemilik pabrik ekstasi tersebut.
Sikap MA yang menyatakan hakim agung Ahmad Yamani hanya lalai menulis putusan dinilai kurang tegas. Menurut KY, Yamani jelas-jelas telah melanggar kode etik hakim.
Putusan MA yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan penuh dengan kontroversi. Oleh karena itu, MA dituntut serius untuk terus melakukan bersih-bersih di tubuh internal lembaga hukum tertinggi ini.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan penuh dengan kontroversi. Diyakini putusan tersebut karena adanya keterlibatan mafia narkoba di tubuh MA.
Temuan pemalsuan putusan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan menggoncang sistem peradilan. Jika MA menetapkan Ahmad Yamani sebagai pelaku pemalsuan, maka KY akan membidik pihak terkait keluarnya vonis tersebut.
MA meminta hakim agung Ahmad Yamani mengundurkan diri karena mengubah hukuman bagi gembong narkoba. Yaitu seharusnya vonis yang dijatuhkan 15 tahun penjara tetapi disulap menjadi 12 tahun penjara.
Agenda reformasi di MA ternyata mendapat resistensi yang sangat dahsyat di lingkungan MA. Pembentukan KY dan sebagainya tidak mampu membongkar dan membenahi persoalan mendasar dan laten di MA.