Marudut diyakini menjadi perantara pemberian janji Rp 2 miliar dari 2 pejabat PT Brantas Abipraya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang
Berkas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Depok telah dinyatakan lengkap. Tiga tersangka juga dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.