Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi korupsi CPO. Ketiga hakim itu langsung ditahan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji prioritaskan penindakan korupsi yang merugikan rakyat. Ia serahkan Rp 13,255 triliun untuk pemulihan kerugian negara.
Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dituntut 9 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Ronald terkait tewasnya Dini Sera Afrianti.