Menhub Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya tak dapat memberikan sanksi kepada pilot Lion Air yang mogok karena merupakan kewenangan internal perusahaan.
Mogoknya para pilot Lion Air mengakibatkian delay penerbangan di berbagai bandara. Seharusnya, masalah internal ini tak boleh sampai merugikan penumpang.
Dari 61 maskapai yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2015, baru 45 maskapai yang telah menyampaikan laporan keuangan ke Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan menerima surat pengajuan penggabungan usaha dua maskapai, yaitu Indonesia AirAsia dan Indonesia AirAsia Extra (Indonesia Air Asia X).