Paslon nomor urut 1 Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim dan paslon nomor urut 3 Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum tidak hadir dalam debat publik kandidat paslon.
KPU Barru akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020. Sanksi ketidakhadiran paslon pada debat sesuai pasal 22.