Pemerintah menghapus syarat menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR untuk naik pesawat bagi warga yang sudah divaksinasi Corona atau COVID-19 lengkap.
Aturan perjalanan dalam negeri mulai dilonggarkan. Salah satunya dengna meniadakan syarat wajib PCR dan antigen untuk perjalanan kereta api (KA) jarak.
Kendati jumlah kasus COVID-19 masih terus bertambah, tapi penerbangan internasional dengan berbagai keterbatasannya sudah mulai dilakukan antar beberapa negara.