PN Binjai vonis Samsul Tarigan dengann hukuman 16 bulan penjara. Samsul divonis bersalah dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare di Kota Binjai.
"Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur. Penetapan tersangka tak sesuai prosedur, karenanya harus dinyatakan sebagai tidak sah."
Dalam sidang pembuktian yang digelar pada Rabu (20/11), kuasa hukum Tom Lembong membawa sejumlah bukti-bukti hingga membuat tanya jaksa dari pihak Kejagung
Margaretha Octavia Gultom, PNS Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, Sumut divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti bersalah gunakan ijazah palsu saat seleksi CPNS 2018.