Habib Rizieq menjalani sidang putusan atas kasus kerumunan Petamburan-Megamendung. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/5).
Sidang vonis Habib Rizieq Syihab dalam kasus kerumunan digelar hari ini (27/8) di PN Jaktim. Pengamanan pun dilipatgandakan untuk mengawal jalannya sidang.
Rizieq Syihab divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus kerumunan di Megamendung. Hakim menyatakan status Rizieq menjadi yang meringankan
Penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dikabarkan berakhir hari ini, Senin (9/8). Lantas, apa kata kuasa hukumnya?