KPK memeriksa Jaelani selaku staf ahli anggota Komisi V DPR. Dia akan dimintai keterangan berkaitan dengan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini Damayanti sudah divonis 4,5 tahun. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjar.