detikJatim
Mantan Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,2 M di Sidoarjo
Kejaksaan Sidoarjo menetapkan mantan pegawai bank BUMN, AH, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp3,29 miliar. AH ditahan selama 20 hari.
Kamis, 01 Okt 2026 15:00 WIB







































