Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus penipuan modus investasi trading kripto yang bikin korban merugi Rp 3 miliar. Polisi mengungkap ada tiga klaster.
Mereka membuat iklan di media sosial terkait trading kripto. Mereka menjerat korban untuk bergabung ke grup WhatsApp dan mendapat pelatihan tentang trading.
Polisi menangkap kakak adik di Riau, TMS dan AS, karena menjual beli kartu SIM ilegal. Mereka menggunakan data NIK dari kartu keluarga untuk registrasi.
Kejaksaan Negeri Cimahi memusnahkan barang bukti narkotika dan ponsel sitaan. Wali Kota Ngatiyana menekankan pentingnya pencegahan narkoba di kalangan pelajar.
Survei terbaru APJII mencatat, jumlah pengguna internet nasional pada 2025 mencapai 229 juta jiwa, dan mayoritasnya berasal dari kalangan Gen Z dan Milenial.