MK tolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang minta agar capres dan cawapres berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan MK menolak gugatan UU Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
MK menolak gugatan yang meminta agar syarat calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA diganti menjadi minimal sarjana atau S-1.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Dukungan terhadap partai-partai Islam konservatif melonjak, terutama di kalangan pemilih Melayu muda. Ini mencerminkan pergeseran nilai dan preferensi politik.
Artikel opini ini ditulis sebagai renungan memperingati Hari Ulang Tahun ke 100 negarawan Malaysia Dr. Mahathir Mohamad yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2025.