Sidang gugatan perdata yang dilayangkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap PPKGBK soal proses pengosongan Hotel Sultan lanjut ke tahap mediasi.
Polisi menangkap RH (55) terkait perdagangan anak. Korban PAF (16) dijual ke hotel di Malaysia. Korban mengalami eksploitasi seksual sebelum diselamatkan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, seharusnya tidak bisa dilakukan pengosongan Hotel Sultan oleh PPKGBK karena bukan perintah pengadilan.
Manajemen Hotel Sultan mengungkapkan, meski sedang kisruh soal kepemilikan lahan, pihaknya belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya.