Hambatan yang dihadapi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung seolah tak ada habisnya. Sejak dimulai pada awal 2016 lalu, proyek ini terus menuai kontroversi.
Pengadilan Jepang menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pria berusia 30 tahun yang dinyatakan bersalah membunuh 19 orang di panti penyandang disabilitas.