Surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI membahas putusan MA. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pun menanggapi hal tersebut.
MA mengabulkan gugatan Ketum Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah.