Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sering dicari-cari keberadaannya oleh publik terutama terkait perannya di masa pandemi Corona ini. Nah, Presiden Jokowi pun sudah memberikan mandat untuk Menkes Terawan. Mandat ini tertuang dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Yuk simak rinciannya berikut ini...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Ada empat aspek yang dibahas. Apa saja?
Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas tahun ini.