detikFinance
OJK Teken Aturan Keringanan Kredit buat Korban Bencana Sumatera
OJK menetapkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, berlaku hingga 2025.
Kamis, 11 Des 2025 12:04 WIB







































