Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Catat syaratnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Perlu dicatat, pemutihan ini hanya berlaku sampai Agustus.