detikFinance
Ini Truk yang Tetap Bisa Operasi saat Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 115 Tahun 2018, pelarangan ini dikecualikan untuk truk yang mengangkut jenis barang tertentu. Apa saja?
Kamis, 13 Des 2018 09:47 WIB







































