Grab Indonesia menjelaskan alasan beberapa driver ojol tidak menerima BHR Lebaran. Kriteria keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan jadi faktor penentu.
Kemenaker merumuskan aturan baru untuk kesejahteraan driver ojol, termasuk pemberian bonus hari raya. Perlindungan dan asuransi juga menjadi fokus utama.
Menaker Yassierli akan memanggil perusahaan ojol untuk menjelaskan bonus hari raya Rp 50 ribu. Protes dari driver ojol terkait besaran BHR pun mencuat.
Grab Indonesia buka suara soal besaran bonus hari raya (BHR) untuk mitra driver yang dianggap tidak manusiawi. BHR dinilai sesuai skema dan kinerja mitra.