detikNews
MUI: Uang dari Hasil Korupsi Haram untuk Diterima
Kasus korupsi yang menjerat pejabat negara akhir-akhir ini, menguak fakwa bahwa harta tersangka korupsi mengalir dan dinikmati oleh pihak keluarga yang bersangkutan. MUI menyatakan uang hasil korupsi haram untuk diterima.
Sabtu, 16 Feb 2013 16:04 WIB







































