Sidang kasus narkoba Fariz RM ditunda karena JPU belum siap. Pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada 4 Agustus 2025. Fariz tetap patuh pada proses hukum.
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkotika. Kuasa hukum menilai pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dihukum.