detikInet
Gugat BPKP, PTUN Kabulkan Permohonan Indosat & IM2
PTUN mengabulkan permohonan Indar Atmanto, Indosat, dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan BPKP yang menyebut adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan 3G oleh Indosat dan IM2.
Kamis, 07 Feb 2013 17:22 WIB







































