Vaksin COVID-19 disebut-sebut tak lagi gratis jika RI sudah masuk 'endemi'. Namun saran Kemenkes RI, vaksin bakal tetap digratiskan untuk kelompok tertentu.
BPJS Kesehatan menjamin seluruh pengobatan yang dijalani Fajri ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan hak dan indikasi medis.
COVID-19 sudah menjadi penyakit menular biasa. Pihak Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyiapkan aturan baru setelah 'status pandemi' COVID-19 berakhir.