Pria paruh baya di Ogan Ilir ditangkap usai usai membawa kabur motor temannya. Modus yang dilakukan pelaku meminjam kendaraan korban untuk membeli suku cadang.
Ahli waris pemilik tanah yang menjadi objek kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Srimulyo, Bantul menggugat perdata eks Lurahnya, Wajiran sebesar Rp 3,25 miliar.