Alvi Maulana divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Tiara. Hakim menyatakan perbuatan Alvi sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.
Polres Karawang ungkap jaringan narkotika, amankan 1 kg sabu dari dua pengedar. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.
Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Joxzin di Bantul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.