Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Program Grab Protect resmi hadir di Medan untuk memberikan keamanan dari penyebaran COVID-19, baik untuk pengemudi maupun penumpang di masa new normal.
Saat ini sekitar 60% usaha kuliner di Indonesia telah terkena pukulan pandemi COVID-19 yang membuat roda perekonomian bisnis mereka terhenti sementara.
Para pekerja sektor informal, termasuk mitra pengemudi online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).